DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kota Tangerang Berlakukan Denda Rp50 Kepada Perusak Pohon: Laporkan ke WA 081212004664

image
Arsip - Atribut kampanye di pohon di sepanjang Jalan Veteran, Kota Tangerang, Banten. (ANTARA)

"Pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang," ujarnya.

Selain itu, laporan tersebut juga bisa dilakukan secara online melalui LAKSA di 0811-1500-152, atau nomor emergency di 112 atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP 0812-1200-4664.***

Halaman:

Berita Terkait