Kota Tangerang Berlakukan Denda Rp50 Kepada Perusak Pohon: Laporkan ke WA 081212004664
- Penulis : Wahyu Husain
- Rabu, 23 Juli 2025 10:49 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, memberlakukan sanksi denda Rp50 kepada perusak pohon di jalur hijau.
Perusakan itu meliputi menebang, memaku, menggantung benda, menempelkan poster, spanduk dan alat promosi di pohon.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan di Tangerang Rabu 23 Juli 2025, larangan merusak phon ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 25.
Baca Juga: Persita Tangerang Datangkan Penyerang Asal Spanyol Rayco Rodriguez Medina
Boyke menjelaskan, benda paku memiliki sifat korosit yang mudah berkarat sehingga bisa merusak jaringan pohon, dan paku yang ditancapkan dan kena jaringan kulit bisa menghambat pertumbuhan pohon.
"Pohon bukan tempat untuk memaku papan iklan, spanduk atau benda lainnya.”
Larangan juga berlaku untuk tidak merusak tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, taman dan tempat umum.
Baca Juga: Persita Tangerang Datangkan Pemain Asal Brasil Matheus Alves
Kegiatan penghijauan tersebut bertujuan untuk membuat paru-paru Kota Tangerang.
"Kami mengajak peran aktif masyarakat untuk bersama sama menjaga keindahan dan penghijauan yang dilakukan demi masa depan dan lingkungan," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan sanksi lain yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar Perda Nomor 8 tahun 2018 adalah kurungan paling lama tiga bulan.
Baca Juga: Subaru Dikabarkan Bakal Bawa Forester Generasi ke-6 di GIIAS 2025 di ICE BSD Tangerang
Dia mengajak masyarakat agar berperan aktif dan tidak ragu melaporkan sekali pun pelanggarnya adalah warga tetangganya.