Dua WNA Pakistan Minta Sumbangan dari Masjid ke Masjid di Bandarlampung Diamankan Imigrasi
- Penulis : Krista Riyanto
- Senin, 07 Juli 2025 19:01 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan karena diduga menggalang dana dari masjid ke masjid secara ilegal.
"Mereka diduga menggalang dana secara ilegal dengan berpura-pura meminta sumbangan dari masjid ke masjid di Kota Bandarlampung," kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung Said Ismail, di Bandarlampung, Senin 7 Juli 2025.
Dia menjelaskan, dua WNA Pakistan tersebut masuk ke Lampung pada Juni 2025 dengan memakai visa kunjungan setelah sebelumnya ada di Jakarta.
Baca Juga: Imigrasi Pangkalpinang Hadirkan Layanan Keluar Masuk Desa
“Mereka datang ke Bandarlampung ini meminta sumbangan, dari masjid ke masjid, dengan alasan pengumpulan donasi yang rencananya dikirimkan ke negara mereka,” kata dia.
Imigrasi sekarang mendalami moti mereka. Dari pemeriksaan sementara, belum ditemukan pihak lokal yang menjadi sponsor atau penjamin keberadaan mereka.
“Mereka datang sendiri dan belum ada perwakilan yang bertanggung jawab,” kata dia.
Baca Juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi Belasan WNA, Pamuji Raharja: Menjaga Pintu Gerbang Negara
Said mengatakan dari catatan intelijen kedua WNA tersebut telah mengumpulkan sejumlah Rp3 juta yang kemudian dikirimkan ke negara mereka.
Ia pun menegaskan, mereka kemungkinan akan dikenai saksi deportasi karena telah melanggar ketentuan izin tinggal dengan visa untuk berinvestasi.
“Visa yang digunakan tidak sesuai, mereka mengenakan visa penjualan namun menggalang dana, sehingga kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan imigrasi.”
Baca Juga: Imigrasi Jakarta Selatan Lacak Dua WNA Curi Duit Kasir di Kedai Cilandak
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan WNA yang menggalang dana tanpa identitas atau izin resmi.
“Apalagi jika orang asing meminta donasi tanpa dokumen atau sponsor yang jelas. Sebaiknya segera dilaporkan agar tidak timbul kerugian di masyarakat,” ujarnya.***