Kakorlantas: Penegakan Hukum ODOL Belum Dilakukan Sebelum Regulasinya Siap dan Terintegrasi
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 07 Juli 2025 10:23 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan, bukan hanya sekadar penindakan hukum. Perlu dicari solusi yang dapat menyeimbangkan antara efisiensi logistik dengan keselamatan di jalan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho di acara diskusi bersama Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan baru-baru ini menegaskan, penindakan atas truk-truk ODOL belum akan dilakukan langsung di lapangan.
Menurutnya, masih diperlukan analisis menyeluruh untuk merealisasikan Zero ODOL di Indonesia, mulai dari aspek ekonomi, logistik, hingga sistem transportasi. “Untuk menuju Zero ODOL ini, kita akan melihat dari beberapa aspek. Dari aspek perekonominya seperti apa, dari aspek logistiknya seperti apa, dari aspek angkutannya seperti apa," ujarnya.
Disampaikan, penegakan hukum belum akan dilakukan sebelum seluruh regulasi yang berkaitan benar-benar siap dan terintegrasi. Dia menyebutkan penilangan penegakan hukum belum tentu membuat orang merasa adil. "Maka dari itu, saya pastikan untuk Over Dimension Overloading belum ada penegakan hukum sebelum regulasi itu sudah komperhensif dan terintegrasi," ucap Irjen Pol Agus.
Menurutnya, yang dilakukan Korlantas Polri saat ini adalah melakukan pendekatan edukatif melalui sosialisasi tertib berlalu lintas. Setelah itu baru ada peringatan, somasi, dan penempelan stiker.
“Jadi, masih panjang untuk mengarah kepada penindakan. Yang penting itu, bagaimana tata kelola transportasi ini bisa tertib dilihat dari keselamatan. Saya yakin negara hadir untuk melindungi rasa keadilan dari sisi aspek manapun. Saya Kakorlantas yang bertanggung jawab tapi jangan melanggar," ucapnya.
Baca Juga: Catatan Denny JA: Ijazah Jokowi Asli dan Lima Kesalahan Metodologis Tuduhan Palsu
Lanjutnya, dengan analisis yang komprehensif terhadap anatomi kecelakaan, langkah-langkah pencegahan bisa dirumuskan secara lebih efektif. Dari sisi keselamatan, katanya, masih banyak aspek-aspek yang harus dikaji mendalam. “Sehingga langkah-langkah untuk menertibkan itu harus komperhensif. Anatomi kecelakaan, analisis dan evaluasi harus," tukasnya.
Di acara yang sama, Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menegaskan, pelaksanaan Zero ODOL harus dengan kebijakan yang tidak merugikan semua pihak. "Hari ini kita bisa berkumpul mencari solusi dimana kebijakan yang akan kita buat bisa dikomunikasikan dan dicarikan solusi yang paling tidak merugikan semua pihak," katanya.
Terpisah, hal senada juga disampaikan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal pada hari yang sama di acara Focus Group Discussion (FGD) “Mencari Solusi Penerapan Zero ODOL 2026” yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) di Auditorium Kasman Singodimedjo Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Baca Juga: Pakar Transportasi Djoko Setijowarno: Zero ODOL Tanpa Roadmap Bak Macan Ompong
Dia mengatakan masalah ODOL harus dilakukan secara holistik. “Penyelesaiannya harus betul-betul dilakukan secara holistik dari hulu ke hilir supaya semuanya itu nanti bisa berkompetisi. Karena banyak yang terlibat dalam hal ini, dari lembaga kementerian, pengusaha, kemenhub, dan kepolisian,” katanya.
Dia menegaskan untuk menuju Zero ODOL harus dilakukan secara bertahap dan semua melalui proses. “Kenapa ada penegakan hukum terhadap truk ODOL, itu hanya karena terjadi accident atau kecelakaan lalu lintas saja. Karena, kita harus proses kenapa terjadi kecelakaan itu,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, penegakan hukum itu dilakukan hanya karena sopir yang membawa truk ODOL itu melanggar aturan lalu lintas seperti lampu merah. “Itu kan harus ditilang. Jangan dia bawa truk ODOL lalu melanggar lampu merah nggak mau ditilang. Itu salah namanya. Kemudian surat-suratnya tidak lengkap, SIM tidak bawa, STNK mati dan sebagainya. Jadi, jangan dikaitkan lagi itu karena ODOL. Itu kan karena melanggar administrasi,” tuturnya.
Baca Juga: Penindakan Saja Tidak Cukup, Perlu Penanganan Holistik Selesaikan ODOL
Termasuk masalah pungli di jalan, menurutnya, itu juga harus dibereskan terlebih dulu sebelum Zero ODOL. “Jadi, Zero ODOL ini akan dilakukan bertahap,” ujarnya.
Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, juga menyampaikan masalah truk ODOL ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum semata, tapi harus secara komprehensif.
“Kebijakan penegakan hukum dengan merazia truk-truk ODOL ini sudah ada dari dulu, sejak saya bekerja di kemenhub tahun 1979 lalu dan hasilnya tidak efektif. Tetapi sekarang jika akan diulang lagi, hasilnya pasti sama, tidak akan efektif,” ucapnya.
Baca Juga: Karut Marut Infrastruktur Jalan Perlu Pembenahan Sebelum Terapkan Zero ODOL
Dia menyatakan, penyelesaian masalah ODOL ini harus dilihat secara komprehensif karena tidak hanya terkait dengan masalah keselamatan semata. Menurutnya, penyelesaian masalah ODOL ini juga terkait dengan dampaknya terhadap perekonomian. “Coba sekarang disimulasikan, seandainya bisa dicapai nol pelanggaran dengan penegakan hukum. Tapi, perekonomian kita akan hancur kalau dilakukan dadakan seperti itu,” ucapnya.***