DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Kakorlantas: Penegakan Hukum ODOL Belum Dilakukan Sebelum Regulasinya Siap dan Terintegrasi

image
Ilustrasi - Truk ODOL (Foto: Istimewa)

Dia menegaskan untuk menuju Zero ODOL harus dilakukan secara bertahap dan semua melalui proses. “Kenapa ada penegakan hukum terhadap truk ODOL, itu hanya karena terjadi accident atau kecelakaan lalu lintas saja. Karena, kita harus proses kenapa terjadi kecelakaan itu,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, penegakan hukum itu dilakukan hanya karena sopir yang membawa truk ODOL itu melanggar aturan lalu lintas seperti lampu merah. “Itu kan harus ditilang. Jangan dia bawa truk ODOL lalu melanggar lampu merah nggak mau ditilang. Itu salah namanya. Kemudian surat-suratnya tidak lengkap, SIM tidak bawa, STNK mati dan sebagainya. Jadi, jangan dikaitkan lagi itu karena ODOL. Itu kan karena melanggar administrasi,” tuturnya.  

Termasuk masalah pungli di jalan, menurutnya, itu juga harus dibereskan terlebih dulu sebelum Zero ODOL. “Jadi, Zero ODOL ini akan dilakukan bertahap,” ujarnya. 

Baca Juga: Sanksi Tidak Boleh Diskriminatif, ALFI Jakarta Usulkan Roadmap dan Payung Hukum Yang Jelas Sebelum Zero ODOL

Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, juga menyampaikan masalah truk ODOL ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum semata, tapi harus secara komprehensif.

“Kebijakan penegakan hukum dengan merazia truk-truk ODOL ini sudah ada dari dulu, sejak saya bekerja di kemenhub tahun 1979 lalu dan hasilnya tidak efektif. Tetapi sekarang jika akan diulang lagi, hasilnya pasti sama, tidak akan efektif,” ucapnya. 

Dia menyatakan, penyelesaian masalah ODOL ini harus dilihat secara komprehensif karena tidak hanya terkait dengan masalah keselamatan semata. Menurutnya, penyelesaian masalah ODOL ini juga terkait dengan dampaknya terhadap perekonomian. “Coba sekarang disimulasikan, seandainya bisa dicapai nol pelanggaran dengan penegakan hukum. Tapi, perekonomian kita akan hancur kalau dilakukan dadakan seperti itu,” ucapnya.***

Baca Juga: Catatan Denny JA: Ijazah Jokowi Asli dan Lima Kesalahan Metodologis Tuduhan Palsu

Halaman:

Berita Terkait