Penindakan Saja Tidak Cukup, Perlu Penanganan Holistik Selesaikan ODOL
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 26 Juni 2025 22:27 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah, akademisi, dan pelaku industri menyepakati agar permasalahan Over Dimension Overloading (ODOL) diselesaikan secara holistik. Artinya, penangannya tidak boleh parsial atau hanya berfokus pada satu aspek saja, tetapi harus mempertimbangkan semua sisi yang terkait seperti aspek keselamatan, ekonomi, infrastruktur, dan sosial.
Ini merupakan benang merah dari hasil Focus Group Discussion (FGD) “Mencari Solusi Penerapan Zero ODOL 2026” yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) di Auditorium Kasman Singodimedjo FISIP, Selasa, 24 Juni 2025.
UMJ berharap dengan menginisiasi acara ini setidaknya bisa berperan serta dalam memberikan solusi bagi pemerintah bagaimana menyelesaikan masalah ODOL dari sisi akademisi.
Baca Juga: APKI Minta Kebijakan Zero ODOL Harus Paralel dengan Dukungan terhadap Industri
Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Edi Susilo, saat menjadi keynote speech menggantikan Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan permasalahan ODOL ini harus diselesaikan secara holistik. “Penanganan ODOL harus dilakukan secara holistik melibatkan berbagai pihak dengan asas kooperatif, berkeadilan, dan efektif,” ucapnya.
Karenanya, menurut dia, sebelum melaksanakan Zero ODOL ini Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan melakukan rangkaian audiensi dengan berbagai entitas di bidang transportasi dan logistik. “Hal ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait kebijakan penanganan ODOL,” tuturnya.
Dia mengutarakan ada 9 rencana aksi yang akan dilakukan terkait penyelesaian ODOL ini. Di antaranya, integrasi pemetaan angkutan barang menggunakan sistem elektronik; pengawasan, pencatatan, penindakan dan penghapusan pungli di sektor transportasi darat.
Baca Juga: Pakar Transportasi Sebut Penyelesaian Masalah ODOL Butuh Waktu 20 Tahun
Lalu, penetapan dan pengaturan jalan provinsi dan kabupaten/kota serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik; peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang.
Selanjutnya adalah pemberian insentif dan disinsentif untuk badan usaha angkutan barang dan pengelola industri yang masing-masing mendapat atau melanggar Zero ODOL; kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan Zero ODOL terhadap perekonomian logistik dan inflasi; penguasaan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi antara lain melalui standarisasi upah pengemudi angkutan barang sebagaimana UMP dan UMK-nya.
Juga, regulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan Zero ODOL; dan kelembagaan yaitu pembentukan Komite Kerja Percepatan Pengembangan Konektivitas Nasional atau KP2KN sebagai delivery unit lintas sektor untuk percepatan pengembangan konektivitas di seluruh moda transportasi termasuk logistik.
Baca Juga: Industri Makanan dan Minuman Minta Roadmap yang Jelas Sebelum Zero ODOL Diterapkan
“Pemerintah menyadari penerapan Zero ODOL akan meningkatkan biaya distribusi dan harga barang, sehingga diperlukan roadmap untuk menjaga kelancaran distribusi barang. Di samping itu juga terdapat kendala terbatasnya infrastruktur UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) yang aktif dan jumlahnya masih terbatas dan dapat menyebabkan antrian,” ucapnya.