DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi WNA Yaman Terlibat Narkoba

image
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi WNA Yaman terlibat narkoba. (ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Selatan)

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Yaman berinisial FSA yang terlibat narkoba.

FSA resmi dideportasi pada Selasa 11 Juni 2025 melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Bugie Kurniawan di Jakarta, Jumat.

Bugie mengatakan FSA sebelumnya tersandung permasalahan hukum memakai narkotika di Bali. Kemudian, dia ditahan oleh kepolisian setempat.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Selatan Terbitkan 50 Ribu Paspor, Bugie Kurniawan: Datangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp45 Miliar

Lalu, pada sidang kedua di pengadilan, FSA tidak hadir dan dijatuhi vonis hukuman penjara secara in absentia dan dinyatakan terbukti bersalah.

Merasa tidak bersalah, ia mengajukan upaya hukum banding hingga tingkat Mahkamah Agung.

Dalam prosesnya, FSA dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Selatan Awasi Apartemen Kalibata City Secara Khusus, Bugie Kurniawan: Menjaga Ketertiban Umum

Setelah berperilaku baik selama menjalani pembinaan,FSA mendapat pembebasan bersyarat. Ia kemudian dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk pendeportasian.

Paspor FSA telah habis masa berlaku dan izin tinggalnya di Indonesia dinyatakan tidak berlaku.

Orang asing yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak lagi wajib memiliki izin tinggal, bahkan jika izin tinggalnya telah habis berlaku yang diatur dalam pasal 48 Ayat (5) Undang-Undang Keimigrasian.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi 18 WNA: Spanyol, Rusia, India, Pakistan, Libya

Dengan demikian, pemulangan dilaksanakan dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia di Jakarta.

Halaman:

Berita Terkait