DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi WNA Yaman Terlibat Narkoba

image
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi WNA Yaman terlibat narkoba. (ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Selatan)

FSA telah dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana diatur dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan.***

Halaman:

Berita Terkait