Jakarta
Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi WNA Yaman Terlibat Narkoba
- Penulis : Krista Riyanto
- Sabtu, 14 Juni 2025 06:11 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi WNA Yaman terlibat narkoba. (ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Selatan)
FSA telah dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana diatur dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan.***