Imigrasi Tanjung Priok Tangkap Dua Warga India, Kepala Kantor Wilayah Pamuji Raharja: Memberi Keterangan tidak Benar
- Penulis : Abriyanto
- Sabtu, 07 Juni 2025 06:49 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menangkap dua laki-laki warga negara India yang mengaku sebagai investor kuliner, namun tidak bisa menunjukkan paspor asli.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan di Jakarta, Jumat 6 Juni 2025, dua warga negara India itu alamat domisili mereka tidak sesuai yang tercatat di dalam surat dokumen izin tinggal terbatas.
Warga India berinisial MA (33 tahun) dan RJ (27 tahun), tambah Imam, melanggar pasal 71 dan pasal 116 undang undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang ancamannya tiga bulan kurungan atau denda senilai Rp25 juta.
Baca Juga: Imigrasi: Program Makkah Route Layani 97 Ribu Jemaah Haji Indonesia
Warga India ini ditangkap di kondominium di kawasan Sunter Tanjung Priok, Jakarta Utara Kamis 8 Mei 2025.
Warga India ini tidak bisa menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan kedua warga negara India itu terbukti memberikan keterangan tidak benar.
Baca Juga: Pamuji Raharja: Imigrasi Perkuat Tim Pengawasan Orang Asing di Jakarta Utara
"Mereka datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas yang dikeluarkan kantor Imigrasi kelas III non TPI Cianjur dan tercatat alamat tinggal keduanya berada di Villa Kota Bunga Cipanas, Cianjur Jawa Barat," ujarnya.
Mereka, tambahnya, pernah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Cianjur pada bulan November 2024 terkait dugaan pemberian keterangan tidak benar.
Kasi Inteldakim Yuris Setiawan mengatakan, mereka ingin membuka kedai kopi tapi memiliki kegiatan di wilayah kerja Imigrasi Tanjung Priok.***