Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi 18 WNA: Spanyol, Rusia, India, Pakistan, Libya
- Penulis : Krista Riyanto
- Jumat, 13 Juni 2025 14:03 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) dengan izin tinggal tidak sesuai atau melebihi batas waktunya (overstay).
"Ada 18 WNA yang dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Bugie Kurniawan dalam konferensi pers bersama wartawan di Jakarta, Jumat 13 Juni 2025.
Menurutnya, imigrasi menyasar 190 tempat di Jakarta Selatan dalam mengawasi dan menindak WNA yang melanggar administrasi keimigrasian.
Pelanggaran terbanyak dijalankan oleh WNA asal negara Spanyol, Rusia, India, Pakistan, dan Libya.
Usai dideportasi, WNA tersebut masuk tahap usulan penangkalan. Artinya, mereka tidak bisa masuk kembali ke Indonesia jika tidak diusulkan pihak lain.
"Masa berlaku dari penangkalan ini enam bulan, apabila tidak diusulkan perpanjangannya, secara otomatis orang asing tersebut bisa masuk wilayah Indonesia lagi," katanya.
Dalam pelayanan keimigrasian WNA, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menerbitkan 2.855 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 7.283 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 455 Izin Tinggal Tetap (ITAP), 64 affidavit, 240 exit permit only (EPO), serta 147 laporan ERP Tidak Kembali.
Tiga negara dengan permohonan ITAS terbanyak adalah Jepang, Korea Selatan, dan India.
Permohonan ITK terbanyak berasal dari China, Korea Selatan, dan Amerika Serikat.***