DECEMBER 9, 2022
Internasional

Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Desak Gencatan Senjata Segera dan Tanpa Syarat di Gaza

image
Warga Gaza yang jadi pengungsi akibat agresi Israel (Foto: Istimewa)

ORBITINDONESIA.COM - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Kamis, 12 Juni 2025 telah mengesahkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata tanpa syarat dan permanen di Jalur Gaza.

Resolusi Majelis Umum PBB tersebut mendapat dukungan dari 149 negara anggota PBB, sementara 12 negara anggota, termasuk Amerika Serikat, menolak dan 19 lainnya abstain.

Dokumen yang baru disahkan Majelis Umum PBB tersebut "menuntut gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen yang dihargai oleh semua pihak".

Baca Juga: Penderitaan Warga Gaza Sentuh Level yang Belum Pernah Dicapai

Resolusi juga menyerukan Israel untuk sesegera mungkin "mengakhiri blokade, membuka semua titik lintas perbatasan, dan memastikan bantuan kemanusiaan sampai kepada populasi sipil Palestina di seantero Jalur Gaza".

Sementara itu, sembari menyatakan penolakan terhadap resolusi, Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB Dorothy Camille Shea berkata bahwa PBB sebaiknya berfokus untuk membebaskan para sandera.

"Namun, PBB malah menyia-nyiakan waktu, energi, dan sumber daya yang berharga untuk sebuah resolusi bias lainnya yang menguntungkan Hamas," kata Shea.

Baca Juga: Aktivis Afrika Utara Serukan Segera Diakhirinya Blokade Israel Terhadap Gaza

Selain AS, negara-negara lain yang menolak resolusi tersebut adalah Hungaria, Fiji, dan Argentina.***

Berita Terkait