DECEMBER 9, 2022
Internasional

Kementerian Luar Negeri: Sudah 50 WNI Terkena Penindakan Imigran di Amerika Serikat

image
Ilustrasi. (Kompasiana)

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Luar Negeri mengungkap, sudah 58 warga negara Indonesia (WNI) yang terkena operasi penindakan imigran di Amerika Serikat (AS).

Demikian Direktur Pelindungan WNI Judha Nugraha dalam taklimat media di Jakarta, Kamis 12 Juni 2025.

Judha turut mengungkapkan bahwa dari 58 WNI yang terjerat penindakan imigran di AS tersebut, enam orang di antaranya dideportasi ke Indonesia.

Baca Juga: Warga Negara Indonesia di AS Harus Selalu Bawa Kartu Identitas, Antisipasi Penggerebekan Imigran Era Trump

Kabar terbaru, dua WNI ditangkap otoritas AS dalam operasi penindakan imigrasi yang berlangsung sejak 6 Juni di Los Angeles, California.

Kedua WNI yang ditangkap tersebut adalah seorang perempuan berinisial ESS (53 tahun) berstatus ilegal dan seorang laki-laki berinisial CT (48 tahun) yang memiliki riwayat pelanggaran narkotika dan masuk ke AS secara illegal pula.

Sebagai langkah merespons kenaikan kasus hukum dan imigrasi yang berdampak pada WNI di AS, Judha memastikan bahwa Kementerian Luar Negeri terus berkomunikasi intensif dengan enam perwakilannya di AS yang terdiri dari KBRI Washington DC serta KJRI di kota-kota San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston, dan New York.

Baca Juga: Tom Homan: Otoritas Imigrasi AS Deportasi 4.000 Imigran Gelap dalam Pekan Pertama

Selain menyediakan pendampingan kekonsuleran kepada WNI, perwakilan Indonesia di AS akan mengintensifkan penyebaran informasi mengenai hak-hak mereka dalam sistem hukum AS.

Ia juga mengimbau WNI yang berencana bepergian ke AS untuk mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat dan memastikan visa yang mereka miliki sesuai dengan peruntukannya.***

Berita Terkait