Polda Metro Jaya Ringkus Anggota Ormas yang Peras Pedagang di Depok
- Penulis : Wahyu Husain
- Sabtu, 17 Mei 2025 18:40 WIB
.jpeg)
ORBITINDONESIA.COM - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap komplotan anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang sering memeras pedagang di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
Komplotan tersebut berjumlah lima orang, namun satu orang berstatus dalam pengejaran, kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim di Jakarta, Sabtu 17 Mei 2025.
Abdul menjelaskan, lima anggta Ormas tersebut ialah M selaku ketua, AK alias W selaku sekretaris, NN, RS, dan IM (DPO) selaku anggota.
"Berawal pada saat korban baru membuka warung didatangi oleh terlapor yang meminta uang jatah.”
Selain meminta uang jatah, pelaku juga mencekik dan menutup rolling door toko korban. Korban menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu.
"Selanjutnya, para terlapor juga meminta uang kepada korban setiap bulannya untuk uang keamanan. Korban pun menyerahkan uang secara bertahap sekitar Rp1 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Polrestro Jakarta Utara Lewat Operasi Berantas Jaya 2025 Bongkar Posko Ormas di Pademangan
Pelaku sudah memeras pelaku usaha sejak 2021.
Pelaku, tambah Abdul, kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitar Bojongsari.
Kepolisian menyita tiga lembar kwitansi bukti transaksi, dua bundel kwitansi, dua buah cap Ormas FBR, lima unit telepon, satu bundel catatan, dan proposal Ormas FBR Bojongsari.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bekuk Anggota Ormas yang Memeras di Jakarta Selatan
Pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.