DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Polda Metro Jaya Bekuk Anggota Ormas yang Memeras di Jakarta Selatan

image
Ilustrasi pemerasan. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk salah satu anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) FBR berkait pemerasan di Jakarta Selatan.

"Tersangka pemerasan yaitu berinisial J mengaku sudah lima tahun menjadi anggota FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim di Jakarta, Sabtu 16 Mei 2025.

Selama menjadi anggota FBR, katanya, tersangka J sehari-hari menjalankan pungutan liar sebagai juru parkir liar di kawasan Permata Hijau.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemerasan Oleh Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro

"Dia juga sering mendatangi giat masyarakat dan meminta uang keamanan. Hal tersebut dilakukan olehnya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Tersangka J ditangkap oleh Subdit Jatanras pada Selasa (13/5) di Jalan Pulo Kenanga Raya RT 005/RW 015, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Saat penangkapan, tersangka J sedang memeras korban yang merupakan mandor proyek bongkaran rumah," kata Abdul.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro Ditahan

Tersangka J merampas telepon korban, lalu meminta uang keamanan sebesar Rp500 ribu dengan ancaman.

"Karena merasa takut, korban akhirnya secara terpaksa memberikan uang sebesar Rp200 ribu agar korban tetap bisa melanjutkan pekerjaannya," katanya.

Abdul mengungkap, kepolisian mengamankan satu  kemeja Ormas yang sering dipakai pelaku.

Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Kepada Dokter

Pelaku, katanya, dijerat memakai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama sembilan tahun penjara.***

Sumber: antara

Berita Terkait