DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kepolisian Bekuk Anggota Ormas yang Memeras Penjual Teh Solo di Kota Tangerang

image
Kwitansi bukti pemeasan yang kepolisian. (ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota)

ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian menangkap anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) karena memerasp penjual teh Solo di Jalan Raya Pondok Kacang Ciledug Kota Tangerang, Banten.

Kapolsek Ciledug Kompol R.A Dalby di Tangerang Kamis 15 Mei 2025 mengatakan, pelaku berinisial AHZ (38 tahun) itu ditangkap berawal dari aduan masyarakat dan rekaman video premanisme.

Pelaku lainnya DJ alias Pitak kabur ketika mereka disergap kepolisian.

Baca Juga: Wapres Gibran Ajak Ormas Persatuan Ummat Islam Jadi Mitra Dukung Pembangunan Nasional

Ia mengatakan pelaku meminta uang pembinaan Rp300 ribu kepada penjual teh Solo. Korban hanya memberi Rp100 ribu

Kemudian, Sabtu malam mereka datang lagi meminta Rp200 ribu serta menyodorkan kwitansi dengan nominal Rp300 ribu tertanggal mulai berdagang pada 29 April 2025.

Pelaku melarang korban berjualan di situ bila tidak melunasi sisanya Rp200 ribu.

Baca Juga: Petugas Gabungan Kembali Copot Atribut Ormas di Wilayah Tambora Jakarta Barat

Dari hasil penyelidikan, pelaku secara rutin meminta uang kepada pedagang disepanjang Jalan Raya Pondok Kacang mencapai Rp700 ribu setiap pedagang.

"Para pedagang kami imbau untuk tidak takut untuk melaporkan ke kepolisian," ujarnya.

Kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.***

Berita Terkait