Gantikan Ibunda yang Wafat, Inayatul Muthmainnah Temani Ayahnya Pergi Haji ke Tanah Suci
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Kamis, 15 Mei 2025 08:00 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Di antara jamaah calon haji Indonesia yang tengah berziarah dan berswafoto di depan Masjid Sayyid Syuhada, Jabal Uhud, Madinah, tampak seorang calon haji perempuan muda yang menebar senyum.
Ia adalah dr. Inayatul Muthmainnah Syafaruddin (28), anggota jamaah calon haji asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang menggantikan ibunda tercinta yang wafat sebelum sempat menunaikan ibadah haji.
"Saya menggantikan ibu, beliau meninggal karena sakit gula," ujar Inayatul saat berbincang dengan Tim Media Center Haji, Rabu, 14 Mei 2025.
Baca Juga: PPIH Embarkasi Makassar Sudah Berangkatkan 1.960 Calon Haji Hingga Minggu Kemarin
Inayatul tergabung dalam Kloter 14 Embarkasi Ujung Pandang (UPG-14). Ia berangkat dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Bukan perjalanan mudah bagi Inayatul karena dia juga harus meninggalkan sang suami di rumah. Padahal, mereka baru tiga minggu menikah.
Perempuan yang berprofesi sebagai dokter umum ini harus menemani sang ayah, Syafaruddin Pagising (57), yang kini menetap dan bekerja di Malaysia.
Baca Juga: Tanpa Visa Haji, Warga Negara Asing Akan Didenda Sekitar Rp88 Juta dan Dideportasi oleh Arab Saudi
Syafaruddin dan almarhumah istrinya tercatat sebagai jamaah calon haji reguler yang mendaftar sejak 2011 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba.
Namun takdir berkata lain, sang istri wafat pada 2021 sebelum sempat berangkat ke Tanah Suci. Berdasarkan ketentuan pelimpahan nomor porsi jamaah haji, Inayatul menjadi penerima hak untuk menggantikan sang ibu.
Pelimpahan nomor porsi jamaah haji diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 245 Tahun 2021.
Baca Juga: Dokter Mulianah Daya Sarankan Vitamin untuk Calon Haji Agar Jaga Daya Tahan Tubuh
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa nomor porsi jamaah calon haji yang meninggal dunia sebelum keberangkatan dapat dilimpahkan kepada anggota keluarga, seperti anak kandung, yang memenuhi persyaratan administratif dan usia minimal 12 tahun.
Berdasarkan Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu pada musim haji tahun ini terdapat sebanyak 13.808 pelimpahan nomor porsi. Rinciannya, sebanyak 12.087 pelimpahan karena jamaah wafat dan 1.697 karena kondisi sakit permanen.
Inayatul mengungkapkan rasa syukurnya bisa menjejakkan kaki di Tanah Suci bersama ayah tercinta. Ia pun menyampaikan kesan positif terhadap pelayanan yang diterima selama di Madinah.
Baca Juga: Loper Koran Berusia 88 tahun di Banyuwangi Jawa Timur Berangkat Haji Setelah 15 Tahun Menabung
"Alhamdulillah, saya senang karena pelayanannya baik, petugas yang melayani juga semangat," kata dia.***