DECEMBER 9, 2022
Internasional

Tanpa Visa Haji, Warga Negara Asing Akan Didenda Sekitar Rp88 Juta dan Dideportasi oleh Arab Saudi

image
Ilustrasi ibadah haji (Foto: IAINU Tuban)

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp88 juta) bagi warga negara asing (WNA) yang kedapatan berada di Makkah dan tempat suci lainnya tanpa visa haji pada 1 Zulkaidah–14 Zulhijah (29 Mei–10 Juni 2025).

Aturan haji itu diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Sabtu, 10 Mei 2025, seperti dikutip oleh kantor berita SPA.

Selain dikenai denda, WNA yang melanggar aturan haji juga akan dipulangkan ke negara asalnya dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca Juga: Faik Fahmi: InJourney Airports Siapkan 18 Bandara Strategis untuk Layani Jemaah Calon Haji Indonesia

Pemerintah Saudi mengimbau semua pendatang untuk mematuhi peraturan haji demi keselamatan jamaah dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

Sementara itu, petugas keamanan haji Saudi telah menangkap seorang warga India yang berusaha menyelundupkan empat orang ke Makkah dalam sebuah ambulans untuk mengikuti ibadah haji tanpa izin resmi.

Mereka kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani hukuman sesuai undang-undang.

Baca Juga: PPIH Embarkasi Makassar Sudah Berangkatkan 1.960 Calon Haji Hingga Minggu Kemarin

Di Riyadh, polisi setempat menangkap seorang perempuan asal Mesir yang melakukan penipuan lewat media sosial dengan menawarkan izin masuk ke Makkah sebagai jamaah haji.

Perempuan itu telah ditahan dan diserahkan kepada kejaksaan untuk menghadapi dakwaan hukum.***

Berita Terkait