BPJPH Musnahkan Produk Pangan Olahan yang Mengandung Porcine atau Unsur Babi
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Senin, 12 Mei 2025 08:08 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPHbersama PT Catur Global Sukses memusnahkan produk pangan olahan mengandung porcine atau unsur babi, yang sebelumnya telah memiliki label halal.
"Pemusnahan produk ini merupakan kelanjutan dari penarikan barang dari peredaran karena sebelumnya pengawasan pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJPH dan BPOM," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 11 Mei 2025.
Haikal Hasan mengatakan, penarikan barang dari peredaran dilakukan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: BPJPH Apresiasi Komitmen AQUA Bantu UMKM Dapat Sertifikasi Halal
Pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar halal ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
"Semua produk yang mengandung porcine sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Jadi tidak perlu ada kegaduhan-kegaduhan di tengah masyarakat dengan adanya sweeping-sweeping di lapangan," kata dia.
Haikal mengingatkan pelaku usaha bahwa sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten.
Dengan demikian, jaminan produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu. Untuk memastikan hal tersebut, pengawasan merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilaksanakan.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini juga mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak menaati ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal.
Ia menekankan, pengawasan jaminan produk halal saat ini diperketat dengan daily inspection atau pengawasan setiap hari. BPJPH juga terus berupaya meningkatkan kerja sama lintas sektor dengan stakeholder terkait dalam memperkuat pengawasan.***