DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Bentuk Asosiasi Penghuni Rusun dan Rumah Subsidi

image
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/sgd/Spt.)

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akan membentuk asosiasi warga penghuni apartemen, rumah susun (rusun) dan rumah subsidi.

"Dua minggu lagi saya akan bentuk asosiasi warga rumah susun, apartemen, supaya berimbang," kata Maruarar Sirait dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 3 Mei 2025.

Menurut Maruarar Sirait atau Ara, pembentukan asosiasi ini sebagai bagian dari kesinambungan pengawasan.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Utara Data WNA di Apartemen, Qriz Pratama: Semakin Diperketat

"Selama ini tidak pernah negara kita membuat asosiasi penghuni apartemen, asosiasi rumah susun, dan rumah subsidi. Sebagai pemerintah, menurut saya harus ada check and balance yang penting antara unsur dari pengembang dan unsur masyarakat," kata Ara.

Kementerian PKP siap menindaklanjuti pengaduan masyarakat dalam soal  perumahan melalui kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).

Kementerian PKP telah meluncurkan kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).

Baca Juga: Menpan RB Abdullah Azwar Anas: Setiap ASN yang Bekerja di IKN Dapat Satu Unit Hunian Apartemen

Adanya kanal tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan penanganan pengaduan untuk masyarakat di sektor perumahan sekaligus mendorong keterbukaan informasi dan pelayanan publik Kementerian PKP.

Pengaduan permasalahan perumahan, menurut data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), selalu masuk peringkat tiga besar pengaduan masyarakat.

Ada 270 pengaduan masalah perumahan selama periode 2024 yang terdiri dari 116 pengaduan, di antaranya tercatat dalam data BPKN, 61 surat pengaduan masuk  Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, 49 Pengaduan masuk data YLKI, 35 Pengaduan masuk aplikasi SP4N/LAPOR yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Baca Juga: Hindari Operasi Jagaratara Imigrasi, WNA Asal Nigeri Melompat Dari Apartemen Lalu Patah Kakinya

Sedangkan sampai dengan 2025, Kementerian PKP telah menerima 7 pengaduan masalah perumahan yang masih proses tindak lanjut.

Halaman:

Berita Terkait