Imigrasi Jakarta Utara Data WNA di Apartemen, Qriz Pratama: Semakin Diperketat
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 08 Februari 2024 19:25 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendata Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di apartemen sebagai upaya mencegah pelanggaran Pemilu 2024.
"Pendataan terhadap WNA penghuni apartemen adalah kegiatan rutin, ini semakin diperketat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama di Jakarta, Kamis 8 Februari 2024.
Ia mengatakan, petugas rutin mengawasi dan memberi sanksi kepada WNA yang dinyatakan melaggar izin tinggal.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Jakarta Utara Tingkatkan Layanan Penerbitan Paspor
Kali ini, katanya, petugas Imigrasi mengantisipasi WNA supaya tidak berkampanye dan tidak menjadi pemilih pada waktu pencoblosan 14 Februari 2024.
Sewaktu hari pencoblosan Pemilu 2024, katanya, petugas Imigrasi akan bersiaga secara "mobile" untuk mengantisipasi potensi pelanggaran.
Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara bersiaga untuk menunggu laporan pelanggaran pemilu dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang di dalamnya tergabung berbagai instansi.
Kantor Imigrasi Jakarta Utara mencatat sampai 1 Februari 2024 ada 8.870 warga asing pemegang izin tinggal terbatas. Kemudian 1.881 WNA pemegang izin tinggal tetap dan 468 orang pemegang izin tinggal kunjungan. ***