Menteri PKP Maruarar Sirait Siap Sosialisasikan Rumah Subsidi Bagi Tenaga Migran di Hong Kong
- Penulis : M. Ulil Albab
- Kamis, 17 April 2025 06:30 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) siap menyosialisasikan bantuan pembiayaan rumah subsidi kepada para tenaga migran di Hong Kong dan Malaysia.
"Saya sudah minta nanti staf saya datang ke Hong Kong dan Malaysia untuk mensosialisasikan itu," ujar Maruarar Sirait di Jakarta, Rabu, 16 April 2025.
Selain untuk menyosialisasikan bantuan pembiayaan rumah subsidi, menurut Maruarar Sirait, sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk mengedukasi tenaga migran untuk berinvestasi guna memiliki hunian pertama.
"Supaya apa? Nanti tenaga migran kita seperti buruh, petani juga diedukasi untuk menggunakan uangnya buat investasi, jangan untuk hal yang konsumtif, karena harga tanah dan bangunan akan terus naik," kata Ara.
Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan di sektor perumahan melalui penerapan kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 0 persen, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga dihapus, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah subsidi ditanggung pemerintah hingga Juni 2025.
"Jadi inilah momentumnya untuk membeli rumah dan memiliki rumah," kata Ara.
Baca Juga: Mendeteksi 1.800 Pekerja Migran Ilegal Mudik Lebaran, KP2MI Tetap Beri Pelayanan
Sebagai informasi, BP Tapera juga telah mengalokasikan penyaluran pembiayaan perumahan pada tahun 2025 di mana salah satunya untuk alokasi sebanyak 20.000 unit rumah untuk Tenaga migran melalui kerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Rencananya akan dilaksanakan akad dan serah terima kunci pada tanggal 8 Mei 2025 yang akan datang.
Untuk tahun 2025, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah menyampaikan secara resmi kepada seluruh bank penyalur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kalau semua bidang bisa memanfaatkan fasilitas pembiayaan ini asalkan memenuhi persyaratan yang ada. PNS, Non PNS dan Non Fixed Income bisa mendapatkan fasilitas.***