Mendeteksi 1.800 Pekerja Migran Ilegal Mudik Lebaran, KP2MI Tetap Beri Pelayanan
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 30 Maret 2025 02:45 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menegaskan tetap memberikan pelayanan kepada 1.800 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau non-prosedural yang melakukan mudik Lebaran 2025.
Jumlah tersebut merupakan 80 persen dari total ribuan pekerja migran Indonesia yang mudik Lebaran 2025, sebagaimana rilis pers KP2MI yang diperoleh pada Sabtu, 29 Maret 2025.
"Dari data yang ada, lebih dari 80 persen non-prosedural, jadi 1.800an. Prosedural hanya sekitar 69 orang," kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, saat mengecek kesiapan pelayanan dan pemantauan arus mudik pekerja migran Indonesia di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Sabtu.
Baca Juga: KP2MI Kawal Kasus Pekerja Migran Indonesia yang Haknya Belum Dibayar Perusahaan Malaysia
Angka tersebut tercatat di Kementerian Kementerian P2MI berdasarkan pendataan kepulangan masyarakat yang bekerja di luar negeri dalam momen mudik Lebaran 2025.
Menteri Karding menyebutkan, ada sekitar 1.800 pekerja migran ilegal pulang kampung ke Indonesia dalam periode tersebut.
Kendati demikian, Menteri Karding mengatakan kementeriannya tetap hadir memberikan pelayanan terhadap pekerja migran ilegal yang mudik.
Baca Juga: Menteri P2MI Abdul Kadir Karding: Pekerja Migran Indonesia Ilegal Didominasi Perempuan
Edukasi juga diberikan kepada mereka agar paham prosedur mengikuti aturan yang berlaku sehingga terhindar dari kejahatan internasional.
"Karena warga, warga kita, kita layani semua. Kita, ya, kita bantu dalam konteks, satu memberi informasi, membantu ketika mereka turun, kemudian memberi informasi di sini, lalu kita tampung kadang-kadang (di shelter) kalau dia harus keluar kota dari Jakarta misalnya," kata Menteri Karding.
Dia menambahkan, pemerintah dapat dengan mudah memberikan jaminan kesehatan dan hukum jika warga negara Indonesia (WNI) bekerja di luar negeri secara legal.
Baca Juga: KP2MI: 193 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Pemerintah Arab Saudi Karena "Overstay"
Itu karena identitas pekerja migran yang legal terdaftar dalam sistem Kementerian P2MI sehingga mudah untuk dijangkau.