DECEMBER 9, 2022
Nasional

Dewan Pers Pastikan Periksa Direktur Pemberitaan JAKTV Nonaktif Tian Bahtiar

image
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis 24 April 2025. (ANTARA)

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dugaan perintangan penanganan perkara. Mereka ialah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku dosen dan advokat, serta Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.

Upaya perintangan itu dilakukan terkait dengan rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan tersangka MS dan JS memerintahkan TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik dengan imbalan Rp478.500.000,00.

Baca Juga: Tak Boleh Gunakan Gedung Dewan Pers, Pengurus PWI Pusat Berkantor Sementara di Gedung Pusat Perfilman

Uang tersebut masuk ke kantong pribadi tersangka TB.

"Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media onlinedan JAKTV News sehingga kejaksaan dinilai negatif," katanya.

Selain melalui berita, tersangka JS dan MS juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan kejaksaan.

Baca Juga: Survei Dewan Pers: Kalimantan Selatan Raih Indeks Kemerdekaan Pers Tertinggi pada 2024

Hasil dari kegiatan tersebut kemudian dipublikasikan oleh tersangka TB melalui media.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:
Sumber: antara

Berita Terkait