Dewan Pers Pastikan Periksa Direktur Pemberitaan JAKTV Nonaktif Tian Bahtiar
- Penulis : Arseto
- Kamis, 24 April 2025 15:26 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Dewan Pers memastikan memeriksa direktur pemberitaan JAKTV nonaktif Tian Bahtiar (TB) yang menjadi tersangka perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
"Pasti (akan memeriksa Tian Bahtiar). Prosesnya akan menghadirkan para pihak, ya," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu usai menerima kedatangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis 24 April 2025.
Ninik meminta Kejaksaan Agung untuk membantu menghadirkan Tian Bahtiar yang telah menjadi tersangka untuk memudahkan pemeriksaan.
"Mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah kami memeriksa," katanya.
Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers hanya berwenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik.
"Kewenangan etik itu terkait dengan konten berita maupun perilaku wartawan," ujarnya.
Baca Juga: Survei Dewan Pers: Kalimantan Selatan Raih Indeks Kemerdekaan Pers Tertinggi pada 2024
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan tindak pidana maka penanganannya menjadi kewenangan penuh aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Harli Siregar menyerahkan dokumen-dokumen perkara perintangan penyidikan perkara melalui narasi negatif yang menjerat Tian Bahtiar kepada Dewan Pers.
Total jumlah dokumen yang diserahkan sebanyak 10 bundel dan berupa har copy.
Baca Juga: Ketua Dewan Pers Periode 2003-2010 Ichlasul Amal Meninggal
Mengenai detail isi dokumen yang diserahkan, Harli enggan membeberkannya. "Biarkan dulu, nanti Dewan Pers yang bekerja dan tentu nanti Dewan Pers yang akan menilai dulu," katanya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dugaan perintangan penanganan perkara. Mereka ialah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku dosen dan advokat, serta Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.
Upaya perintangan itu dilakukan terkait dengan rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan tersangka MS dan JS memerintahkan TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik dengan imbalan Rp478.500.000,00.
Uang tersebut masuk ke kantong pribadi tersangka TB.
"Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga kejaksaan dinilai negatif," katanya.
Baca Juga: Dewan Pers Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar
Selain melalui berita, tersangka JS dan MS juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan kejaksaan.
Hasil dari kegiatan tersebut kemudian dipublikasikan oleh tersangka TB melalui media.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***