Hakim PN Medan Sumatra Utara Vonis Mahasiswi 2,5 Tahun Penjara Karena Promosikan Judi Online
- Penulis : Mila Karmila
- Kamis, 24 April 2025 04:01 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada terdakwa Indah Siska Sari (20), mahasiswi Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, karena terbukti mempromosikan judi online (daring)
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Indah Siska Sari dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 23 April 2025..
Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan, terdakwa Indah Siska Sari terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Baca Juga: Gatot Repli Handoko: Keberadaan Server Judi Online di Luar Negeri Jadi Kendala Penindakan Hukum
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Indah membayar denda senilai Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti atau subsider 2 bulan kurungan.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Indah karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian. "Hal meringankan, terdakwa Indah mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," ujar hakim Vera.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Vera memberikan waktu 1 minggu kepada terdakwa Indah dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan. "Apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini?" kata Hakim Ketua Vera.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Rp61 Miliar dari Penangkapan 11 Pelaku Terkait Tiga Situs Web Judi Online
Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan JPU Kejari Medan Vina Monica, yang menuntut terdakwa Indah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp15 juta subsider 4 bulan kurungan.
JPU Vina Monica dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kasus ini berawal pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB.
Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kafe Dazat ada seseorang yang diduga sering mengunggah tautan akun judi online di akun media sosial Instagram pribadinya.
Baca Juga: Tiga Lelaki Muda Ini Rampas Uang Pemulung di Tambora Jakarta Barat, Untuk Beli Narkoba dan Berjudi
"Atas informasi tersebut, polisi langsung mendatangi kafe yang terletak di Jalan Alfalah, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur, kemudian menangkap terdakwa," sebut Vina.