Hakim PN Medan Sumatra Utara Vonis Mahasiswi 2,5 Tahun Penjara Karena Promosikan Judi Online
- Penulis : Mila Karmila
- Kamis, 24 April 2025 04:01 WIB

Petugas lantas memeriksa handphone dan mengecek akun Instagram terdakwa dan menemukan unggahan judi online di arsip Instagram terdakwa Indah.
Ketika ditangkap, terdakwa Indah mengaku akun Instagram tersebut untuk mempromosikan atau meng-endorse situs judi online Hopeng. "Terdakwa telah mempromosikan situs judi online tersebut sejak Agustus 2024 hingga 6 Oktober 2024," ujar dia.
JPU mengatakan bahwa terdakwa Indah memperoleh upah dari pekerjaannya itu setiap 15 hari sekali sebesar Rp300 ribu.
Baca Juga: Gatot Repli Handoko: Keberadaan Server Judi Online di Luar Negeri Jadi Kendala Penindakan Hukum
"Total uang yang telah diperoleh terdakwa dari hasil pekerjaan itu sebesar Rp850 ribu, dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan kuliah terdakwa," tutur JPU Vina.***