Eks Gubernur Alex Noerdin Diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dalam Perkara Pasar Cinde Kota Palembang
- Penulis : Arseto
- Selasa, 22 April 2025 10:10 WIB

ORBITINDONESIA.COM – Eks gubernur Alex Noerdin diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatra Selamat selama 12 jam dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Kota Palembang.
Setelah pemeriksaan yang selesai pada Senin 21 April 2025 malam pukul 22.30 WIB, Alex Noerdin mengatakan, pembangunan Pasar Cinde sudah melalui kajian mendalam sebelum pembongkaran.
Pasar Cinde kumuh, kotor, dan retak, sehingga berpotensi roboh bia ada gempa.
Baca Juga: Kasasi Alex Noerdin Ditolak Mahkamah Agung
"Kita sedang hendak menggelar event besar berupa SEA Games,” katanya.
Ia mengatakan ia telah membangun banyak asiitas umum selama menjadi gubernur, mulai dari jalan, arena olahraga, LRT, jalan tol, jembatan, sampai pusat belanja modern yang membanggakan masyarakat.
"Kalau mengandalkan APBD, dari mana uangnya. Kita undang investor.”
Baca Juga: Diindikasi Ada Korupsi, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Geledah Kantor PT Semen Baturaja Palembang
Untuk mangkraknya proyek Pasar Cinde tersebut, Alex mengatakan bukan kapasitasnya untuk menjawab.
"Wah kalau itu saya tidak berkompeten untuk menjawab," katanya berlalu menaiki mobil tahanan kejaksaan guna untuk kembali ke rumah tahanan Pakjo untuk menjalani sisa masa pidananya.
Selama pemeriksaan, Alex Noerdin diberi 30 pertanyaan oleh penyidik.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Bangun Koordinasi dalam Layanan Tahanan
Selain Alex Noerdin, ada juga Edi Hermanto, juga narapidana korupsi dana hibah dan Masjid Sriwijaya, yang menjabat Ketua Panitia Badan Mitra Kerja Sama Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan 2014–2015 dan DW selaku Manajer Proyek PT BS tahun 2018.
"Pemeriksaan ini untuk melengkapi alat bukti serta mengacu atau akan mengerucut pada penetapan tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Huykum Vani Eka Yulia Sari.
Perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini sudah bergulir sejak 2023 dan baru dilanjutkan kembali pada 2025.
Beberapa saksi sudah diperiksa, termasuk eks wali kot Harnojoyo, mantan Kadis Perumahan dan Pemukiman Sumsel Basyaruddin, dan eks kepala BPN Kota Palembang yang sekarang menjadi Bupati Muara Enim Edison.
Selain saksi, penyidik menggeledah dan menyita barang bukti dari kantor Dinas Peruamahan dan Pemukiman, kantor pemerinrtah kota, Pemprov Sumatra Selatan, Bapenda, BPKAD hingga Gedung Arsip dan kantor pemborong.***