Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Kunjungi ICC di Belanda Dukung Penangkapan Netanyahu
- Penulis : Abriyanto
- Sabtu, 19 April 2025 10:30 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid alias HNW mengunjungi Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di markas besarnya di Den Haag, Belanda, untuk mendukung penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Hidayat Nur Wahid mengatakan, Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant perlu ditangkap atas kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang yang dilakukannya terhadap bangsa Palestina di Gaza dan wilayah lainnya. Adapun kunjungan itu dilaksanakan pada Kamis, 17 April 2025 waktu setempat.
"Ini merupakan amanah dan tugas kemanusiaan dan visi penyelamatan peradaban bagi kami hadir dan dapat diterima di Mahkamah Pidana Internasional ini," kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, 18 April 2025.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Kementerian PPPA Fokus Atasi Pornografi Anak
Menurut dia, dukungan itu disampaikan terkait ICC yang pada 21 November 2024 lalu telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.
Dia mengaku kehadirannya atas nama Wakil Ketua MPR RI bersama delegasi DPR RI bukan hanya sebagai wakil institusi demokratis perwakilan rakyat, tetapi juga sebagai suara di antara banyak sekali orang yang masih percaya bahwa keadilan bukanlah hak istimewa.
Menurut dia, keadilan juga merupakan hak bagi mereka yang suaranya telah dibungkam oleh penjajahan dan kejahatan kemanusiaan, yang perlu diperjuangkan dan menjadi perhatian utama ICC.
Dia pun menyadari bahwa ada kompleksitas masalah, keterbatasan, dan tantangan yang dihadapi oleh ICC dalam menangani proses serta mengeksekusi keputusan ini. Namun dengan sudah keluarnya surat perintah penangkapan itu, dia menegaskan bahwa warga dunia sangat berharap bahwa keadilan akan menang dan hukum pidana internasional dapat dilaksanakan.
Apalagi semenjak dikeluarkannya surat penangkapan oleh ICC pada 21 November 2024 itu, menurut dia, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di bawah pimpinan PM Netanyahu justru semakin menggila.
"Sampai 21 November 2024 korban kejahatan kemanusiaan dan perang sekitar 40 ribuan warga Gaza, kini pada 16 April 2025 melesat menjadi 51,065 warga yang wafat, dan 116,505 terluka,” kata dia.
Baca Juga: Hidayat Nur Wahid: Gencatan senjata Israel-Hamas Tidak Lupakan Kejahatan Israel Terhadap Warga Gaza
Dia juga memahami bahwa Indonesia bukanlah negara anggota ICC yang telah meratifikasi Statuta Roma. Dia menilai bahwa ICC selama ini terkesan bias terhadap kelompok tertentu, seperti berani menargetkan pelaku dari benua Afrika tanpa berani menyentuh dan mengeksekusi para pelanggar HAM dari negara-negara yang berafiliasi dengan barat.
“Kasus ini menjadi ujian untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut salah, sehingga membuat negara-negara yang belum meratifikasi Statuta Roma dapat mempertimbangkan kembali di masa mendatang setelah melihat efektivitas dari keberadaan mahkamah ini,” katanya.
Oleh karenanya, HNW berharap dan juga mengapresiasi sejumlah negara anggota Mahkamah Pidana Internasional yang telah menyatakan akan mengimplementasikan surat penangkapan itu dengan menangkap Netanyahu ketika berada di yurisdiksinya.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Usul Presiden Prabowo Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
"Penting bagi ICC untuk makin mengingatkan 125 negara anggota ICC terkait pelaksanaan surat perintah penahanan terhadap Netanyahu itu. Demi selamatkan kemanusiaan di Gaza," kata dia.***