DECEMBER 9, 2022
Internasional

Menlu Faisal bin Farhan: Arab Saudi Tegas Tolak Pemindahan Warga Palestina dari Gaza

image
Sejumlah simpatisan dari Aqsa Working Group berunjuk rasa mengecam kekerasan Israel terhadap warga Gaza, Palestina di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta, Jumat, 11 April 2025. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan, Jumat, 11 April 2025, mengatakan bahwa Arab Saudi dengan tegas menolak segala upaya untuk merelokasi paksa warga Palestina dari Jalur Gaza, terlepas apa pun dalihnya.

"Kami dengan tegas menolak pemindahan warga Palestina dari Gaza dengan slogan apa pun," kata Pangeran Faisal bin Farhan dalam konferensi pers setelah pertemuan Kelompok Kontak Gaza yang diadakan di sela-sela Forum Diplomasi Antalya di Turki.

Faisal bin Farhan juga mengutuk pembingkaian rencana tersebut sebagai "migrasi sukarela," dan menekankan bahwa terminologi seperti itu tidak dapat diterima dalam kondisi saat ini.

Baca Juga: Menlu Mesir dan Palestina Bahas Pemulihan Jalur Gaza Tanpa Relokasi Warga Palestina

"Pembicaraan tentang migrasi sukarela tidak dapat diterima ketika warga Palestina kehilangan kebutuhan hidup yang paling mendasar," katanya.

Presiden AS Donald Trump telah mengusulkan pemindahan 2,1 juta warga Palestina dari Gaza dan mengubah daerah kantong itu menjadi "Riviera".

Menteri Saudi itu menyerukan "gencatan senjata segera di Gaza dan menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk memastikan pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa hambatan ke daerah kantong yang terkepung itu."

Baca Juga: Mesir Bantah Akan Terima Relokasi 500.000 Warga Palestina Asal Gaza di Sinai Utara

Tentara Israel kembali menyerang Gaza pada 18 Maret, yang menghancurkan gencatan senjata dan perjanjian pertukaran tahanan pada 19 Januari.

Lebih dari 50.800 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah tewas di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Kampanye militer Israel telah menghancurkan daerah kantong itu dan membuatnya hampir tidak dapat dihuni.

November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Baca Juga: Menlu Sugiono Tegaskan Evakuasi Warga Jalur Gaza ke Indonesia Bukan Relokasi Permanen

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perangnya di daerah kantong itu.***

Berita Terkait