Puan Maharani Ingatkan Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bagi Peserta Didik, Tidak Tolerir Kekerasan Seksual
- Penulis : M. Ulil Albab
- Rabu, 09 April 2025 06:09 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar kampus harus menjadi institusi pendidikan yang memberikan ruang aman bagi para peserta didik dengan tidak menolerir segala bentuk pelecehan ataupun kekerasan seksual.
"Kampus seharusnya jadi ruang aman, bermartabat, dan menjadi benteng utama dalam membangun nilai-nilai etika serta peradaban, bukan malah menjadi tempat pelecehan berulang," kata Puan Maharani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 8 April 2025.
Hal itu disampaikan Puan Maharani merespons kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap sejumlah mahasiswa oleh seorang guru besar berinisial EM di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Harap Indonesia-Italia Saling Melengkapi Saat Bertemu Parlemen Italia
“Tidak boleh ada sedikitpun toleransi terhadap kekerasan seksual di dunia pendidikan. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya, ujarnya.
Menurut dia, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen dengan modus bimbingan skripsi atau tesis kepada sejumlah mahasiswanya itu telah mencoreng nama baik perguruan tinggi, serta merusak kepercayaan publik terhadap integritas dunia akademik.
Dia mendorong agar penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku tanpa adanya toleransi, sebagaimana pemberat hukuman dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika pelaku kekerasan seksual merupakan seorang tokoh pendidik.
Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Bertemu Ketua Parlemen Belarusia dan Bahrain di Sela KTT Ke-15 APA
"Sekali lagi, tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap kekerasan seksual, terlebih jika itu terjadi di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi generasi muda kita,” tuturnya.
Puan berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan tidak ada kekebalan hukum, meski pelaku merupakan guru besar atau tokoh terkemuka.
Dia juga mendorong pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memperkuat Implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dengan memberikan kewenangan lebih luas dan dukungan yang memadai agar tidak menjadi formalitas semata.
Baca Juga: Puan Maharani: Selamat, Mas Agus Harimurti Yudhoyono Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum Demokrat
Dia pun menilai harus ada audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan akademik sebab kasus pelecehan seksual yang melibatkan dosen dengan mahasiswa kerap terjadi karena relasi kuasa.
Termasuk, tambah dia, perlu adanya sistem pelaporan yang aman dan terjaga kerahasiaannya, serta menjamin perlindungan saksi dan korban secara konkret.
“Relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa menjadi celah bagi pelecehan untuk terus terjadi. Karena relasi kuasa ini menyebabkan korban ketakutan untuk melapor sebab mereka khawatir akan berdampak terhadap nilai akademik di kampus. Budaya seperti ini yang harus diputus,” paparnya.
Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Terima Kunjungan Sekjen Partai Komunis Vietnam To Lam
Lebih lanjut, dia mendorong pembentukan pusat krisis dan pendampingan nasional terhadap korban pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tinggi secara nasional, yang bersifat independen dari kampus dan dapat diakses 24 jam selama 7 hari.
“Kita juga harus menggalakkan kampanye nasional yang menentang adanya relasi kuasa di kampus. Tentunya ini memerlukan dukungan semua pihak, termasuk dari internal kampus itu sendiri,” ucapnya.
Dia memandang publik perlu diberikan edukasi terus-menerus tentang bahaya relasi kuasa dalam sistem pendidikan agar para mahasiswa memiliki kesadaran dan keberanian untuk melapor jika menjadi korban.
Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Pemerintah Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Lebaran
Dia pun menegaskan bahwa DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual tersebut dan mendorong terciptanya reformasi sistemik pada lingkungan pendidikan di tanah air.
"Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat di mana intelektualitas dan nilai-nilai luhur berkembang, bukan ruang di mana kuasa disalahgunakan untuk menindas yang lemah," kata dia.***