Pengamat Celios, Nailul Huda: Kebijakan Tarif AS Berpotensi Lemahkan Industri Teknologi Informasi di Indonesia
- Penulis : M. Ulil Albab
- Selasa, 08 April 2025 09:01 WIB

"BRICS bisa menjadi salah pintu masuk. Selain itu, genjot industri TI atau teknologi dalam negeri kita dengan insentif dan sebagainya," ucap dia.
Sementara itu, Pengamat Telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi juga mengingatkan bahwa kebijakan tarif resiprokal AS ini bisa berdampak pada melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Heru menyebutkan, angka psikologis Rp17.000 per dolar AS perlu diwaspadai. Jika rupiah terus tertekan dan menembus Rp20.000 per dolar AS, hal itu akan berdampak pada sektor telekomunikasi di Indonesia.
Baca Juga: Simak Rekaman Terlengkap Perjalanan Promedia Teknologi Indonesia Sepanjang Tahun 2022
Menurutnya, pelemahan rupiah dapat menyebabkan banyak proyek mangkrak dan kesulitan pembayaran kepada vendor, mengingat sebagian besar peralatan telekomunikasi berasal dari luar negeri dan harganya mengikuti fluktuasi kurs.
"Banyak proyek mangkrak dan sulit membayar ke vendor karena banyak proyek peralatannya dari luar negeri, yang akan mengikuti pergerakan rupiah. Begitu juga dengan harga-harga perangkat telekomunikasi," kata dia.
Heru mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan dampak jangka panjang dari kebijakan ini, termasuk risiko penurunan daya beli masyarakat terhadap produk TI.
"Ini semua menjadi alarm bagi kita potensi krisis ekonomi, krisis sosial dan krisis politik yang terjadi di Indonesia tahun 1998. Harus diwaspadai. Pemerintah harus memperbaiki komunikasi dan tata kelola pemerintahan," kata Heru.
Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025 mengumumkan kebijakan tarif resiprokal kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia, yang efektif berlaku tiga hari setelah diumumkan.
Kebijakan Trump itu diterapkan secara bertahap, yaitu mulai dari pengenaan tarif umum 10 persen untuk seluruh negara terhitung sejak tanggal 5 April 2025, kemudian tarif khusus untuk sejumlah negara, termasuk Indonesia, mulai berlaku pada 9 April 2025 pukul 00.01 EDT (11.01 WIB).
Dari kebijakan terbaru AS itu, Indonesia terkena tarif resiprokal 32 persen, sementara negara-negara ASEAN lainnya, Filipina 17 persen, Singapura 10 persen, Malaysia 24 persen, Kamboja 49 persen, Thailand 36 persen, dan Vietnam 46 persen.***