AS Dikabarkan Akan Batasi Pengunjung Asing dari 43 Negara, Termasuk Rusia
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Minggu, 16 Maret 2025 11:41 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Amerika Serikat tengah mempertimbangkan untuk membatasi pengunjung asing dari 43 negara, termasuk Rusia, menurut laporan The New York Times (NYT) yang mengutip sejumlah sumber.
Harian itu sebelumnya mewartakan bahwa AS sedang mempersiapkan larangan perjalanan baru yang mencakup lebih banyak negara dari yang diteken Presiden Donald Trump selama masa jabatannya yang pertama.
Sebelas negara akan masuk "daftar merah" sehingga pelancong dari negara-negara itu dilarang menginjakkan kaki di AS, lansir NYT yang mengutip sumber-sumber anonim pada Jumat malam.
Baca Juga: Presiden AS Donald Trump Tetap Ngotot Ingin Caplok Greenland Saat Jamu Sekjen NATO
Ke-11 negara itu adalah Afghanistan, Bhutan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman.
Sepuluh negara lainnya —Belarus, Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, Pakistan, Rusia, Sierra Leone, Sudan Selatan, dan Turkmenistan— akan masuk ke dalam "daftar jingga".
Visa bagi warga di 10 negara itu hanya akan diberikan untuk kunjungan bisnis, bukan imigran atau wisatawan. Durasi kunjungan mereka di AS pun dibatasi dan pemohon harus hadir dalam wawancara langsung saat pengajuan visa.
Baca Juga: NATO Beri Tahu Presiden AS Donald Trump, Aliansi Itu Perlu Produksi Lebih banyak senjata
Namun, alasan pemerintah AS memberlakukan larangan penuh atau sebagian terhadap pelancong dari negara-negara itu masih belum jelas, sebut NYT.
Belum terang pula apakah pemegang visa atau izin tinggal permanen ("kartu hijau") dari pemerintah AS akan terdampak.
Daftar terakhir dalam rencana AS itu adalah "daftar kuning" yang berisikan 22 negara, termasuk Kamboja dan banyak negara di Afrika.
Baca Juga: Presiden AS Donald Trump tentang Akhiri Perang Ukraina: Perjalanan Masih Panjang
Negara-negara itu akan diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan sejumlah isu seperti tidak berbagi informasi dengan AS tentang pelancong yang akan berkunjung, penerbitan paspor yang dinilai tidak aman, atau menjual kewarganegaraan kepada individu dari negara-negara yang dilarang oleh AS.