DECEMBER 9, 2022
Internasional

Presiden AS Donald Trump Tandatangani Perintah Eksekutif untuk Dirikan Cadangan Bitcoin

image
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. ANTARA/Anadolu/py.

ORBITINDONESIA.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif untuk membentuk cadangan Bitcoin strategis, yang akan dibiayai dengan Bitcoin yang disita sebagai bagian dari proses penyitaan aset kriminal atau sipil.

Pernyataan terkait perintah Trump tersebut disampaikan oleh kata Czar AI dan Kripto AS, David Sacks, melalui media sosial X miliknya.

"Beberapa menit yang lalu, Presiden Trump menandatangani Perintah Eksekutif untuk membentuk Cadangan Bitcoin Strategis. Cadangan ini akan dibiayai dengan Bitcoin yang dimiliki oleh pemerintah federal, yang disita sebagai bagian dari proses penyitaan aset dalam kasus kriminal atau sipil,” kata Sacks.

Baca Juga: Presiden Ukraina Zelenskyy Sesali Pertengkaran dengan Donald Trump, Siap Berunding Lagi

“Ini berarti tidak akan membebani pembayar pajak sepeser pun," tambahnya.

Amerika Serikat memiliki sekitar 200.000 Bitcoin, kata Sacks, seraya menambahkan bahwa audit penuh belum pernah dilakukan. Sehubungan dengan hal tersebut, perintah eksekutif tersebut dilaporkan memerlukan pencatatan penuh atas aset digital pemerintah.

"AS tidak akan menjual Bitcoin yang disetor ke dalam cadangan. Bitcoin tersebut akan disimpan sebagai penyimpan nilai... Menteri Keuangan dan Perdagangan diberi wewenang untuk mengembangkan strategi yang netral anggaran untuk memperoleh Bitcoin tambahan, asalkan strategi tersebut tidak menimbulkan biaya tambahan bagi pembayar pajak Amerika," katanya.

Baca Juga: Politico: Kubu Trump Jalin Kontak dengan Politisi Lawan Zelenskyy yang Potensial Jadi Capres Ukraina

Sacks menambahkan bahwa Cadangan Aset Digital AS, yang terdiri dari aset-aset digital selain Bitcoin yang disita dalam proses kriminal atau sipil, juga akan dibentuk.***

Berita Terkait