Anggota Komisi VI DPR RI M. Sarmuji Minta Tindakan Tegas Bagi Oknum Pemalsu Minyakita
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 13 Maret 2025 07:30 WIB

Anggota Komisi VI DPR RI ini meminta masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan langsung ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang mempunyai wewenang langsung dalam menerima keluhan yang tidak sesuai dengan aturan.
Ia juga meminta Pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan secara ilegal.
Legislator ini meminta agar Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan melakukan audit secara menyeluruh terhadap produsen yang memiliki izin produksi.
Baca Juga: Terbaru, Cek Harga Minyak Goreng Kemasan di Alfamart Per 23 Juli 2022
Jika memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh produsen, Pemerintah segera mencabut izin usaha dan memberikan sanksi administratif serta pidana sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. "Pelanggarannya sudah sangat berat, wajib untuk diusut secara tuntas," kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Bogor mengungkap tempat produksi minyak goreng dengan merek Minyakita yang diketahui palsu di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di tempat produksi, Senin (10/3), menjelaskan bahwa pengelola memperoleh minyak goreng curah dari berbagai tempat, kemudian mengemasnya dengan kemasan menyerupai Minyakita di lokasi tersebut.
Minyak goreng yang dikemas menggunakan plastik itu volumenya tidak mencapai 1 liter per kemasan. Namun, dijual per 1 liter seharga Rp15.600,00. Dengan demikian, harga yang didapat oleh masyarakat menyentuh angka Rp18 ribu.
"Jadi, yang kami dalami ini soal pengurangan takaran dengan mengubah kemasan menyerupai Minyakita. Akan tetapi, tidak dilengkapi keterangan berat bersih serta BPOM," kata AKBP Rio.***