DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Anggota Komisi VI DPR RI M. Sarmuji Minta Tindakan Tegas Bagi Oknum Pemalsu Minyakita

image
Petugas memeriksa Minyakita yang sudah dikemas di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 12 Maret 2025. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz.

ORBITINDONESIA.COM - Anggota Komisi VI DPR RI M. Sarmuji meminta Pemerintah dan penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang memalsukan produk minyak goreng kemasan dari Kementerian Perdagangan, Minyakita.

"Kecurangan yang dilakukan oknum-oknum penyeleweng tersebut sudah sangat vulgar," kata Sarmuji dalam pernyataan di Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

Apalagi, kata Sarmuji, kerugian masyarakat sudah sangat banyak, pelanggaran oleh oknum ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 tentang perbuatan yang dilarang bagi perilaku usaha terkait ukuran, takaran, timbangan tidak sesuai dengan sebenarnya.

Baca Juga: Terbaru, Cek Harga Minyak Goreng Kemasan di Alfamart Per 23 Juli 2022

Dikatakan pula, kejahatan oknum pemalsu Minyakita merupakan kesengajaan yang terang benderang. Kecurangan tersebut sangat merugikan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Menurut dia, pengusutan juga harus dilakukan terhadap oknum perusahaan produsen yang tidak sama sekali terdaftar. Akan tetapi, mereka melalukan kegiatan produksi yang mengatasnamakan produk Minyakita.

"Saya juga mendapatkan laporan praktik kecurangan dalam peredaran minyak goreng curah berlabel Minyakita palsu," kata dia.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Kemasan di Indomaret dan Alfamart Hari Ini, 24 Juli 2022, Ada Fitri, Sania, dan Bimoli

Perlindungan terhadap konsumen, kata dia, harus jadi prioritas utama karena peredaran minyak goreng subsidi ini dengan kemasan yang mirip tetapi harga jual relatif mahal dan dengan takaran yang tidak sesuai.

"Artinya ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat produksi Minyakita yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan," katanya.

Sarmuji mengaku mendapatkan banyak laporan tentang pengurangan takaran oleh pihak-pihak tertentu yang melakukan kecurangan dengan cara mengganti label dan mengurangi kuantitas takaran minyak.

Baca Juga: Penjabat Gubernur Safrizal ZA: Tiga Investor Ingin Bangun Pabrik Minyak Goreng di Aceh

Wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, dan BUMN ini menegaskan bahswa Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan harus bisa menemukan oknum produsen dan jaringan distribusi mereka dengan secepatnya-cepatnya.

Halaman:

Berita Terkait