Tim Satgas Pangan Serang Temukan MinyaKita Isinya Tak Sesuai Takaran di Pasar Ciruas, Banten
- Penulis : M. Ulil Albab
- Rabu, 12 Maret 2025 01:15 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Tim Satgas Pangan Polres Serang menemukan minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang isinya tidak sesuai takaran, saat inspeksi mendadak di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa, 11 Maret 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, Ajun Komisaris Polisi Andi Kurniady mengatakan Satgas Pangan Polres Serang dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Serang mengambil sampel minyak goreng merek MinyaKita kemasan 1 liter kemasan pouch dan botol plastik.
"Pengambilan sampel merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian isi pada produk MinyaKita kemasan satu liter," katanya
Adapun sampel yang diuji untuk ditakar ulang adalah minyak goreng merek MinyaKita kemasan pouch dan botol plastik yang diproduksi PT Navyta Nabati Indonesia, Tangerang, Banten.
"Hasil takar ulang, isi dalam kemasan botol plastik tidak sesuai. Kalau pada kemasan tertulis 1 liter, tetapi ternyata hanya 780 mililiter, tidak ada satu liter," katanya.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, Satgas Pangan bersama Diskop UKM Perindag dan UPT Pasar akan mengeluarkan imbauan kepada para pedagang untuk menarik produk MinyaKita kemasan botol karena isinya tidak sesuai takaran.
Baca Juga: Penjabat Gubernur Safrizal ZA: Tiga Investor Ingin Bangun Pabrik Minyak Goreng di Aceh
"Jadi, agar masyarakat tidak dirugikan, kami mengimbau kepada pedagang untuk menarik produk MinyaKita kemasan botol plastik satu liter," katanya.
Selain imbauan, Satgas Pangan juga akan melakukan penyelidikan dari mana para pedagang mendapatkan barang tersebut.
"Untuk informasi yang kami dapatkan di lapangan, pedagang di Pasar Ciruas ini mendapatkan barang dari agen di Kota Serang. Nah, ini yang akan kita selidiki," jelasnya.
Baca Juga: Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Gandeng Satgas Pangan Tertibkan Minyakita di Atas HET
Kepala Bidang Perdagangan Diskop UKM Perindag Kabupaten Serang Titi Perwitasari mengatakan instansinya akan mengikuti langkah yang dilakukan Satgas Pangan dengan mengeluarkan imbauan penarikan produk MinyaKita kemasan botol plastik ukuran 1 liter.