DECEMBER 9, 2022
Internasional

Diplomat Linggawaty Hakim Jelaskan Posisi Indonesia Sebagai Negara Kepulauan dan Maritim

image
Diplomat Linggawaty Hakim menegaskan perlunya angkatan laut yang kuat sebagai syarat negara maritim (Foto: Istimewa)

ORBITINDONESIA.COM - Indonesia memiliki karakteristik sebagai negara kepulauan dan negara maritim karena mampu menguasai pertahanan laut maupun sumber daya, kata diplomat Indonesia Linggawaty Hakim.

“Indonesia sangat beruntung karena merupakan negara kepulauan yang negara maritim. Negara kepulauan hanya ada 22 di seluruh dunia, namun belum tentu semuanya bisa disebut negara maritim,” kata Linggawaty Hakim dalam agenda diskusi publik mengenai diplomat dan ahli hukum laut internasional Hasjim Djalal di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Menurut Linggawaty Hakim, 22 negara tersebut merupakan negara berdaulat yang oleh komunitas dan hukum internasional, khususnya Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982, diakui sebagai negara kepulauan (archipelagic state).

Baca Juga: PT Humpuss Maritim Internasional Tambah 1 Kapal Tanker Minyak

Dalam agenda diskusi yang diselenggarakan oleh Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) tersebut, ia menyatakan bahwa selain sumber daya, aspek penting lainnya untuk sebuah negara maritim adalah pertahanan laut yang baik sebagaimana dilihat dari kemampuan angkatan laut nasional.

Karena Indonesia memiliki keduanya, mantan duta besar RI untuk Swiss dan Liechtenstein tersebut menyatakan bahwa Indonesia patut disebut sebagai negara kepulauan sekaligus negara maritim.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Efri Yoni Baikoeni mengatakan bahwa negara kepulauan adalah negara yang berhak mematok batas kelautan mereka di pulau-pulau titik terluar sehingga membentuk teritori negara.

Baca Juga: Universitas Pattimura Ambon Gagas Sekolah Vokasi Kemaritiman Kembangkan Potensi Daerah

“Ini memang dasarnya disahkan oleh PBB melalui UNCLOS 1982. Artinya, ada negara-negara yang memang diakui sebagai negara kepulauan, seperti Indonesia dan Filipina,” kata Efri.

Sementara sebuah negara dapat disebut sebagai negara maritim jika negara tersebut mengandalkan ekonominya kepada laut, ucap penulis buku biografi Hasjim Djalal bertajuk “Patriot Negara Kepulauan” itu.

Akademisi itu juga menyatakan bahwa sebuah negara dapat disebut sebagai negara maritim, bahkan jika secara geografis tak bisa disebut negara kepulauan, jika mereka mampu menguasai dan mengeksploitasi sumber daya laut secara optimal.***

Berita Terkait