Elon Musk Sarankan Presiden Ukraina Zelenskky Cari Amnesti di Negara Netral Demi Perdamaian
- Penulis : Abriyanto
- Selasa, 04 Maret 2025 13:05 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Miliarder Amerika Serikat Elon Musk menyarankan agar Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy mencari amnesti di negara netral sebagai bagian dari penyelesaian perang secara damai di Ukraina untuk menghindari kemungkinan tuntutan pidana atas tindakannya.
"Benar. Meski tidak mengenakkan, Zelenskyy harus ditawari semacam amnesti di negara netral sebagai imbalan atas transisi damai kembali ke demokrasi di Ukraina," kata Elon Musk di media sosial X pada Senin, 3 Maret 2025.
Pernyataan Elon Musk tersebut menanggapi sebuah unggahan seorang pengguna X, yang menyatakan bahwa Zelenskyy tidak ingin konflik berakhir, karena jika tidak, pemilihan umum akan diadakan di Ukraina dan pemimpin baru akan menuntut Zelenskyy atas pencucian uang.
Baca Juga: Elon Musk: Presiden Ukraina Zelenskyy Harus Gelar Pemilu untuk Buktikan Diri Bukan Diktator
Sebelumnya pada Jumat, 28 Februari 2025, pembicaraan antara Zelenskyy dan Presiden AS Donald Trump di Washington gagal setelah keduanya adu mulut di depan wartawan di Ruang Oval.
Pemimpin Ukraina itu dikritik karena dianggap kurang berterima kasih atas bantuan AS dan berperilaku tidak sopan di Gedung Putih.
Zelenskyy kemudian diminta untuk pergi, meskipun delegasi Ukraina dilaporkan memohon kepada tuan rumah untuk melanjutkan pertemuan, yang seharusnya berujung pada penandatanganan perjanjian tentang logam tanah jarang dan konferensi pers bersama.
Baca Juga: Elon Musk Sepakat dengan Gagasan Agar AS Keluar dari PBB dan NATO
Trump selanjutnya membatalkan penandatanganan kesepakatan dengan Zelenskyy, yang telah disetujui oleh pemerintah Ukraina, dan mengatakan pemimpin Ukraina tersebut tidak diterima kembali di Gedung Putih sampai ia "siap untuk perdamaian."
Pada Senin, Fox News melaporkan bahwa AS telah memutuskan untuk menangguhkan sementara semua bantuan militer ke Ukraina sampai Trump melihat komitmen Kiev terhadap perundingan damai.***