Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Calon Bupati Pesawaran Lampung Aries Sandi Darma Putra
- Penulis : Krista Riyanto
- Senin, 24 Februari 2025 19:21 WIB

"Sementara itu dalam hal partai politik, termohon harus melakukan verifikasi keterpenuhan syarat calon pengganti Aris Sandi Darma Putra sebagaimana yang ditentukan Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016. Namun verifikasi tidak berlaku bagi Supriyanto bila diajukan kembali sebagai calon bupati maupun wakil bupati," kata dia.
MK juga menekankan bahwa waktu PSU yang diperlukan oleh penyelenggara pemilu Kabupaten Pesawaran yakni 90 hari sejak diucapkannya putusan Mahkamah Konstitusi ini.
"Selanjutnya hasil dari pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan dan diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh termohon tanpa harus melaporkan ke MK. Namun dengan supervisi oleh KPU Lampung dan KPU RI," kata dia.
MK juga meminta kepada Kepolisian Daerah Lampung untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan PSU Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sesuai dengan kewenangan.***