Kepala Dusun di Lampung Selatan Ditangkap Kepolisian Usai Aniaya Remaja Sampai Meninggal
ORBITINDONESIA.COM - Personel Kepolisian Resor Lampung Selatan menangkap kepala dusun yang diduga menganiaya seorang remaja sampai meninggal di Desa Natar, Kecamatan Natar.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin di Kalianda, Sabtu, 8 Februari 2025 mengatakan, pelaku penganiayaan tersebut berinisial H (44 tahun), sedangkan korbannya berusia 19 tahun.
"Pelaku juga menyerang ibu korban berumur 42 tahun," katanya.
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap setelah kepolisian membuat penyelidikan intensif. Kejadian itu bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan ingin melerai perselisihan di rumah tersebut.
Menurutnya, waktu itu pelaku menganiaya korban dengan memakai balok kayu sehingga kepala korban cedera.
Korban lalu mengalami kejang dan tidak sadarkan diri sampai akhirnya meninggal dalam perawatan satu minggu di rumah sakit.
Yusriandi menuturkan, setelah korban dinyatakan meninggal, personel kepolisian mencari pelaku.
Kepolisian menangkap pelaku H, Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tersangka sudah kami tahan di Polres Lampung Selatan,” ujarnya.
Kepolisian menyita balok kayu dengan panjang sekitar satu meter, satu unit telepon genggam, dan satu DVR CCTV yang merekam kejadian tersebut.
Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.***