DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin Naik Angkutan Umum Menuju Kantornya

image
Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin naik bus Transjakarta rute 6N menuju ke kantor sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, Jakarta, Rabu.

ORBITINDONESIA.COM - Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin dan aparatur sipil negara (ASN) naik transportasi umum ke kantor mereka, Rabu 30 April 2025 sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

"Hari ini pertama kita menjalankan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 bagi ASN dan non ASN Pemda DKI Jakarta untuk menggunakan fasilitas kendaraan umum berbasis masal," kata Munjirin ditemui di Halte Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu.

Munjirin mengatakan, ia awalnya berjalan dari rumah dinasnya di Jalan Citayam 1, kemudian datang ke kawasan Tirtayasa tepatnya Halte Pasar Santa dengan naik busway (Transjakarta) rute 6U.

Baca Juga: Gubernur Pramono dan Megawati Tanam Mangrove di Hutan Lindung Angke

Kemudian, sampai di Terminal Blok M dan transit ke busway rute 6N menuju Halte Wali Kota Jakarta Selatan. Waktu tempuh dari rumah dinasnya ke kantor Wali Kota Jaksel sekitar 30 menit.

Dalam perjalanannya, dia mengaku tidak mengalami kemacetan dan hanya bertemu sekali lampu merah.

"Alhamdulillah, pengalaman bagi saya dan mungkin bagi pegawai lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Lebaran Betawi 2025 Digelar Secara Meriah Selama Tiga Hari di Monas, Gubernur Pramono Anung Hadir

Dia berharap hal ini akan terus menjadi kebiasaan ASN naik transportasi umum.

"Imbauan kepada ASN karena ini baru mulai, jadi masih mencari-cari jalan yang angkutan paling dekat. Merasa repot pasti pertamanya, tapi kalau dijalankan rutin setiap Rabu saya yakin mengasyikkan," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jakarta pada 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Segera Perluas Jangkauan Angkutan Mikrotrans JakLingko Sampai Daerah Penyangga

Tujuan instruksi gubernur ersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Halaman:

Berita Terkait