Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin Naik Angkutan Umum Menuju Kantornya
- Penulis : Wahyu Husain
- Rabu, 30 April 2025 09:57 WIB

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.
Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek.
Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Baca Juga: Gubernur Pramono dan Megawati Tanam Mangrove di Hutan Lindung Angke
Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.
Pemerintah Provinsi Jakarta mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) berswafoto etika naik angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu.***