DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kepala Dusun di Lampung Selatan Ditangkap Kepolisian Usai Aniaya Remaja Sampai Meninggal

image
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin konferensi pers Sabtu. (ANTARA)

Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.***

Halaman:
Sumber: Antara

Berita Terkait