Nusantara
Kepala Dusun di Lampung Selatan Ditangkap Kepolisian Usai Aniaya Remaja Sampai Meninggal
- Penulis : Wahyu Husain
- Minggu, 09 Februari 2025 13:52 WIB

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin konferensi pers Sabtu. (ANTARA)
Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.***
Sumber: Antara