DECEMBER 9, 2022
Nasional

Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera Nilai Rencana Donald Trump terhadap Gaza Sangat Provokatif

image
Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera. ANTARA/HO-DPR RI

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera mengecam keras rencana Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump merelokasi warga Palestina ke luar Jalur Gaza dan mengambil alih Jalur Gaza yang dinilainya sangat provokatif.

"Pernyataan Trump sangat provokatif. Oleh karena itu, harus kita lawan!" kata Mardani Ali Sera dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.

Menurut Mardani Ali Sera, gagasan Trump yang membangkang terhadap hukum, parameter, dan norma internasional itu akan menghapus hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, serta mendukung rencana Israel melakukan pembersihan etnis (ethnic cleansing).

Baca Juga: PKS Munculkan Mardani Ali Sera, Sohibul Iman, dan Khoirudin Maju di Pilkada Jakarta

Mardani mendesak AS maupun semua pihak mematuhi landasan hukum internasional, di antaranya Konvensi Jenewa 1949 yang melarang pemindahan paksa penduduk dari wilayah yang diduduki.

"Baik Amerika Serikat maupun Israel sudah meratifikasi konvensi ini sehingga yang mereka lakukan melanggar aturan internasional yang mereka sendiri juga sudah sepakati," ujarnya.

Ia lantas menyitir Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, yang dalam Pasal 7 dan Pasal 8 di antaranya menyatakan bahwa pemindahan secara langsung atau tidak langsung oleh kekuasaan pendudukan atas sebagian penduduk sipilnya sendiri ke wilayah yang didudukinya, atau deportasi atau pemindahan seluruh atau sebagian penduduk wilayah yang diduduki ke dalam atau ke luar wilayah ini.

Baca Juga: Putu Supadma Rudana BKSAP: Negara Namibia Ingin Belajar Teknologi Pangan dan Air dari Indonesia

"Ini dapat diartikan sebagai kejahatan perang. Pernyataan Trump mengindikasikan bahwa Amerika Serikat merasa memiliki kekuasaan pendudukan atas tanah Palestina dalam jangka panjang," tuturnya.

Ketua BKSAP DPR RI mengingatkan pula kepada AS dan Israel bahwa bahwa genosida merupakan kejahatan kemanusiaan yang diatur dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Konvensi itu disahkan Majelis Umum PBB pada tahun 1948 dan ikut ditandatangani oleh AS maupun Israel.

"Pelaku genosida dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara, denda, dan penyitaan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang memang memiliki kewenangan hukum untuk mendakwa pelaku genosida," ucapnya.

Baca Juga: Pelapor PBB untuk Palestina Sebut Rencana Presiden AS Donald Trump Terhadap Jalur Gaza "Tak Bermoral"

Mardani juga mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas dalam menolak rencana Trump tersebut, serta menggalang dukungan internasional bagi rakyat Palestina.

Halaman:

Berita Terkait