DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kepolisian Bongkar Pencurian Kendaraan Bermotor Melibatkan Pelajar di Kota Sorong Papua Barat Daya

image
Polresta Sorong mengumumkan perkara pencurian kendaraan bermotor di Mapolresta Sorong, Selasa 4 Februari 2025. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong ungkap kasus spesialis pencurian kendaraan bermotor melibatkan pelajar berinisial JN (19 tahun) di Kota Sorong, Papua Barat Daya yang ditahan di Mapolresta Sorong bersama barang buktinya enam unit sepeda motor.

Kapolresta Sorong, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, di Sorong, Selasa, menjelaskan pengungkapan kasus spesialis curanmor ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/64/L/2025/ SPKT Polresta Sorong/Polda Papua Barat Daya, Tanggal 19 Januari 2025 tentang aktivitas pencurian di Jl. Ahmad Yani atau tepatnya di parkiran Masjid Al-Jihat Kota Sorong.

"Dari hasil penyelidikan, ternyata JN merupakan pelajar dan tinggal di Kota Sorong dan sudah beraksi di delapan lokasi berbeda," katanya.

Baca Juga: BMKG: Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Wilayah Keerom, Papua

Kapolres mengatakan, dalam menjalankan aksinya, JN didampingi oleh dua temannya berinisial EU dan AN yang telah melarikan diri saat penangkapan terjadi.

"Kedua pelaku itu kini ditetapkan sebagai DPO," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: DPD RI Harap Mahasiswa Papua Pegunungan yang Studi di Luar Belajar dengan Giat

Kapolresta meminta kepada dua pelaku DPO agar segera menyerahkan diri.

"Cepat atau lambat kita akan tangkap karena identitas sampai alamat domisilinyai kita sudah ketahui," katanya. ***

Sumber: antara

Berita Terkait