Anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat Resmi Jadi Tahanan Kejari Terkait Kasus Asusila Anak
- Penulis : Mila Karmila
- Sabtu, 01 Februari 2025 08:30 WIB
![image](https://img.orbitindonesia.com/2025/02/01/20250201074759IMG-20250131-WA0026.jpg)
ORBITINDONESIA.COM - Seorang anggota DPRD Singkawang berinisial HA, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, Jumat, karena diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak bawah umur pada tahun 2023.
"Pelimpahan ke Kejaksaan ini merupakan prosedur yang ada. Kita menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Singkawang," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu.
Barang bukti yang diserahkan Polisi Singkawang di antaranya, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka, pakaian korban serta hasil visum.
Baca Juga: Inilah Daftar 10 Kota Paling Toleran di Indonesia, Singkawang Hingga Kediri Masuk Daftar
"Semua sudah terlampir dalam kelengkapan berkas penyerahan pada hari ini," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan kata kasat Reskrim, kondisi tersangka dalam keadaan sehat sehingga bisa dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Singkawang.
Atas perbuatannya, Polres Singkawang menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun.
Baca Juga: Sebagai Kota Toleran, Singkawang di Kalimantan Barat Jadi Tuan Rumah Festival Hak Asasi Manusia 2023
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Singkawang, Nur Handayani didampingi Kasipidum Heri Susanto mengatakan pihaknya sudah menerima tahap II dari Polres Singkawang atas nama tersangka H Herman alias H Aman.
"Tersangka ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 dan atau pasal huruf C UU RI No 12 tahun 2022," katanya.
Selain terancam sangkaan pidana UU Perlindungan anak, tersangka juga dijerat UU tindak kekerasan seksual.
Baca Juga: Kota Singkawang di Kalimantan Barat Siapkan Rute Penerbangan Reguler Singkawang-Jakarta 2025
"Untuk selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Lapas Singkawang selama 20 hari. Namun sebelum 20 hari kita akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Singkawang," ujarnya.
Dalam persidangan kelak, Kejaksaan Negeri Singkawang sudah menyiapkan sebanyak enam Jaksa Penuntut Umum.
"Untuk kasus ini kita akan menunjuk enam orang jaksa penuntut umum dalam persidangan tersangka nantinya di pengadilan," ucapnya.
Baca Juga: Replika 9 Naga Sambut Imlek dan Cap Go Meh di Singkawang, Kalimantan Barat
HA sendiri merupakan anggota DPRD Singkawang terpilih untuk periode 2025 hingga 2030.***