DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Penutupan Kampung Rusia untuk Tegakkan Hukum pada WNA yang Abai Terhadap Aturan Indonesia

image
Arsip foto - Penyidik menunjukkan tersangka AF, Direktur PT. Parq Ubud Partners sebagai kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat, 24 Januari 2025. (ANTARA/Rolandus Nampu)

“Kasus ini tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang dan penegakan hukum itu mesti ditegakkan. Kita sudah harus mengarah ke sana, karena kita sudah mengarah ke quality tourism, kita harus pastikan wisatawan yang datang ikut bertanggung jawab,” ujar dia.

Sebelumnya, pada Senin (20/1) kemarin Pemkab Gianyar melalui Satpol PP menutup dan membubarkan Paro Ubud yang merupakan apartemen dilengkapi ruang kerja, restoran, kafe, dan fasilitas lainnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali pun telah menetapkan Direktur PT Parq Ubud Partners berinisial AF (53) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di Ubud, Bali pada Jumat, 24 Januari 2025. ***

Baca Juga: Yang Sedang Butuh Pekerjaan di Gianyar, Ada Lowongan Kerja di PT Sinar Sosro

Halaman:

Berita Terkait