DECEMBER 9, 2022
Teknologi

BREAKING NEWS: TikTok Kembali Beroperasi di AS Setelah Janji Donald Trump

image
Ilustrasi TikTok (Foto: Binus)

Berdasarkan undang-undang yang disahkan April lalu, versi aplikasi AS harus dihapus dari toko aplikasi dan layanan hosting web jika pemiliknya di China, ByteDance, tidak menjual operasinya di AS.

TikTok telah berargumen di hadapan Mahkamah Agung bahwa undang-undang tersebut melanggar perlindungan kebebasan berbicara bagi penggunanya di negara tersebut.

Undang-undang tersebut disahkan dengan dukungan dari Partai Republik dan Demokrat di Kongres dan ditegakkan dengan suara bulat oleh para hakim Mahkamah Agung awal minggu ini.

Baca Juga: Presiden Venezuela Nicolas Maduro Tuduh TikTok, IG, WhatsApp Lakukan Fasisme Siber dan Kudeta Kriminal

Masalah tersebut mengungkap keretakan pada isu-isu keamanan nasional utama antara presiden terpilih dan anggota partainya sendiri. Pilihannya untuk Menteri Luar Negeri, Marco Rubio, secara vokal mendukung pelarangan tersebut.

"TikTok memperluas kekuasaan dan pengaruh Partai Komunis Tiongkok ke negara kita sendiri, tepat di bawah hidung kita," katanya April lalu.

Setelah Trump campur tangan pada Minggu pagi, Ketua Komite Intelijen Senat Tom Cotton, seorang senator Republik dari Arkansas, berbeda pendapat dengan Trump dengan mengatakan bahwa perusahaan mana pun yang membantu TikTok tetap online akan melanggar hukum.

Baca Juga: Pendiri TikTok, Zhang Yiming Jadi Orang Terkaya di China, Kekayaan Meningkat 43 Persen dari 2023

"Perusahaan mana pun yang menjadi tuan rumah, mendistribusikan, melayani, atau memfasilitasi TikTok yang dikendalikan komunis dapat menghadapi kewajiban yang merugikan ratusan miliar dolar menurut hukum, tidak hanya dari DOJ, tetapi juga menurut hukum sekuritas, gugatan pemegang saham, dan Jaksa Agung negara bagian," tulisnya di media sosial.***

Halaman:

Berita Terkait