Menko Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Akan Segera Bentuk Undang-Undang "Transfer of Prisoners"
- Penulis : M. Imron Fauzi
- Sabtu, 18 Januari 2025 06:21 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk undang-undang terkait mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoners.
“Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum, supaya nanti kita segera bikin. Undang-undangnya cuma berapa pasal saja, kok. Mudah-mudahan cepat selesai,” ujar Yusril Ihza Mahendra saat ditemui usai menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025 malam.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang. Sementara itu, undang-undang mengenai bantuan hukum timbal balik (MLA) tidak bisa dijadikan dasar pemindahan maupun pertukaran narapidana.
Baca Juga: TM Luthfi Yazid: Yusril dan Janji-janji Politiknya
Yusril mengakui undang-undang khusus yang mengatur pemindahan maupun pertukaran narapidana tersebut belum ada. Pemindahan narapidana asing yang dilakukan pemerintah belakangan ini merupakan diskresi Presiden Prabowo Subianto.
“Karena belum ada (undang-undang khusus) maka terbuka ruang bagi Presiden untuk merumuskan satu kebijakan dan merupakan sebuah diskresi Presiden untuk hal ini,” ujarnya.
Adapun, pemindahan narapidana asing yang dilakukan Pemerintah Indonesia pada Desember 2024 didasarkan pada kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement). Namun demikian, Menko Yusril yakin undang-undang khusus yang mengatur hal itu diperlukan.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Prabowo Tunggu Undangan DPR RI Bahas RUU Perampasan Aset
“Walaupun sekarang ini dikatakan bisa dilakukan dengan perjanjian, tetapi lebih baik memang kita bikin undang-undangnya supaya tidak ada keragu-raguan lagi,” katanya.
Sebelumnya, Indonesia telah memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, Mary Jane, ke negara asalnya, Filipina, pada Rabu, 18 Desember 2024 dini hari. Mary Jane dipindahkan berdasarkan pengaturan praktis yang ditandatangani Yusril dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez.
Indonesia juga telah memindahkan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia, pada Minggu, 15 Desember 2024. Lima napi yang menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin itu dipindahkan berdasarkan pengaturan praktis yang diteken Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke.
Baca Juga: Menko Yusril Ihza Mahendra: Mahkamah Konstitusi Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold
Di sisi lain, pemerintah tengah membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika berkebangsaan Prancis, Serge Areski Atlaoui. Menko Yusril memperkirakan, penandatangan pengaturan praktis dengan Menteri Kehakiman Prancis dilakukan pada bulan Februari mendatang.***