DECEMBER 9, 2022
Nasional

Yusril Ihza Mahendra: Tim Pembela Prabowo-Gibran Siap Jadi Pihak Terkait Dua Perkara PHPU Pilpres 2024

image
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) memberikan pernyataan kepada awak media usai mendaftarkan diri menjadi pihak terkait di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

ORBITINDONESIA.COM - Tim Pembela Prabowo-Gibran siap menjadi pihak terkait dengan resmi mengajukan surat permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Demikian kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

“Ada 45 orang dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.

Yusril Ihza Mahendra memaparkan, dua perkara tersebut adalah permohonan yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin selaku pasangan calon (paslon) nomor satu dan tim hukum Ganjar-Mahfud selaku paslon nomor tiga.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Sejarah Hari Lahir Pancasila

“Oleh karena ada dua pemohon, maka kami mohon untuk menjadi pihak terkait pada kedua perkara tersebut,” ujarnya.

Dirinya dan tim telah menyerahkan seluruh kelengkapan berkas yang diminta oleh MK, di antaranya surat kuasa, berita acara sumpah, dan kartu tanda anggota advokat.

“Semuanya lengkap, tidak ada satupun yang kurang. Begitu juga surat kuasa sudah ditandatangani oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sudah sah dan juga sudah ditandatangani oleh seluruh penerima kuasa,” ujarnya.

Baca Juga: Kabar Muhaimin Berpasangan dengan Anies, Sekjen Partai Bulan Bintang Dorong Yusril jadi Cawapres Prabowo

Ia menyebut, berkas yang diserahkan sudah dinyatakan lengkap seluruhnya oleh Panitera MK dan sudah dicatat dalam proses registrasi.

Tahapan selanjutnya yang akan mereka lakukan adalah mempersiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon tersebut.

“Jawaban itu sudah harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Maret yang akan datang, dan pada tanggal 28, sesuai dengan jadwal dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, kami diberikan kesempatan untuk membacakan jawaban terhadap permohonan yang diajukan kedua pemohon,” ucapnya menjelaskan.

Baca Juga: Hadapi Kemungkinan Politik Balas Dendam, Rocky Gerung: Yusril Layak Jadi Perisai Hukum Presiden Jokowi

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin mampu menjawab seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait